LSP MSDM BALISEAN INT

Skema : KEPALA BAGIAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Kode Unit Unit Kompetensi
M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
M.70SDM01.021.2 Mengelola Program Orientasi Kerja
M.70SDM01.032.2 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
M.70SDM01.033.2 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
M.70SDM01.034.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
M.70SDM01.036.2 Mengelola Kegiatan Assesmen
M.70SDM01.038.2 Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan

Detail Skema : KEPALA BAGIAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Biaya sertifikasi untuk Skema Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Persyaratan Dasar

  1. Photo Copy KTP
  2. Photo copy ijazah terakhir yang dilegalisir.
  3. Pas photo berwarna 3x4 cm (2 lembar)
  4. Tanda bukti pembayaran administrasi
  5. Copy ijazah setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau; atau
  6. Copy ijazah setara D3 Umum dan copy Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan  Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan   Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  7. Surat keterangan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor  Sumber Daya Manusia, dan copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan  Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan   Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  8. Copy surat keterangan sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan Senior Sumber Daya Manusia dari perusahaan tempat bekerja; atau
  9. Copy surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan copy Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi.