LSP MSDM BALISEAN INT

Skema : MANAJER HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kode Unit Unit Kompetensi
M.70SDM01.022.2 Menyusun Grading Jabatan
M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
M.70SDM01.043.2 Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
M .70SDM01.045.2 Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
M.70SDM01.046.2 Menjalin Kerjasama Tripartit
M.70SDM01.047.2 Menangani Keluhan Pekerja
M.70SDM01.048.2 Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
M.70SDM01.051.2 Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
M .70SDM01.053.2 Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing
M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.011.2 Melaksanakan Analisis Beban Kerja
M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
M.70SDM01.054.2 Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out

Detail Skema : MANAJER HUBUNGAN INDUSTRIAL

Biaya sertifikasi untuk Skema Manajer Hubungan Industrial sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Persyaratan Dasar

  1. Photo Copy KTP
  2. Photo copy ijazah terakhir yang dilegalisir.
  3. Pas photo berwarna 3x4 cm (2 lembar)
  4. Tanda bukti pembayaran administrasi
  5. Copy ijazah setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau
  6. Copy ijazah setara D3 umum dan copy surat keterangan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang SDM atau copy Sertifikat Pemagangan di bidang SDM atau copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Hubungan Industrial dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi; atau
  7. Copy surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis  Hubungan Industrial dan copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Manajer Hubungan Industrial dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  8. Copy surat keterangan sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Hubungan Industrial dari perusahaan tempat bekerja; atau
  9. Copy surat keterangan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Hubungan Industrial dan copy Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Hubungan Industrial dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi.